CIANJURUPDATE.COM – Empat pelaku pengedar obat-obatan terlarang di Kabupaten Cianjur berhasil ditangkap polisi, Selasa (23/7/2024).
Dengan adanya laporan dari masyarakat, diketahui masih ada peredaran obat-obatan terlarang.
Pasca kios-kios ditutup dan disegel Polres Cianjur, para pelaku pengedar obat-obatan terlarang masih bisa berjualan dengan cara berkeliling.
BACA JUGA: Pabrik Rumahan Obat Terlarang Digerebek, Empat Pelaku Diciduk di Cianjur
“Setelah dilakukan penyelidikan kami berhasil meringkus empat orang dengan berbeda lokasi,” ucap Kasatnarkoba AKP Septian Pratama.
Menurut AKP Septian, lokasi pertama pelaku yang tertangkap di Terminal Rawabango yaitu ZF (26), DA (29). Sedangkan RI (22), dan M (26) tertangkap di kawasan Puncak, Bogor.
“Keempat pelaku tersebut berbeda kelompok,” ucap dia.
BACA JUGA: Tiga Pecandu Judi Online Rutin Berobat ke RSUD Pagelaran, Sudah Berhasil Sembuh?
Para pelaku berjualan dengan cara munggunakan tas berkeliling. Selain itu, para pelaku mengedarkan barang haram tersebut di waktu-waktu tertentu.
“Misalnya setelah satu jam jualan mereka langsung pulang dan akan berjualan lagi setelah beberapa jam setelah pulang, karena mereka menghindari pemantauan petugas,” ucap dia.
AKP Septian mengatakan, barang bukti dari keempat pelaku tersebut ada 7.000 butir obat dengan berbagai jenis.
BACA JUGA: Resah Tak Terbendung, Puluhan Emak-Emak di Ciranjang Bakar Kios Diduga Jual Obat-Obatan Terlarang
Pelaku terjerat Pasal 435 dan pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
AKP Septian menegaskan akan terus menindak tegas peredaran obat-obat terlarang di Cianjur.