Kisah Endang, Pedagang Bubur yang Didenda Rp5 Juta karena Langgar PPKM Darurat

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Endang (40), pedagang bubur ayam asal Tasikmalaya tak menyangka jika dirinya akan didenda petugas gabungan hingga Rp5 juta, karena dinilai melanggar aturan PPKM Darurat yang diberlakukan pemerintah sejak 3 Juli 2021 lalu.
Ia didenda, karena berjualan di malam hari dan kedapatan ada pembeli yang sedang makan di tempat ia berjualan di kawasan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya,
Endang yang biasa berjualan mulai pukul 17.00 Wib hingga 06.00 pagi ini, akhirnya harus membayar denda sebesar Rp5 juta, pada Selasa (6/7/2021).
Bubur terkenal ini sudah puluhan tahun berdagang di lokasi yang sama dan memiliki pelanggan tetap warga Tasikmalaya setiap malam hari.
Petugas mendapati adiknya, Salwa (28), yang saat itu sedang melayani pembeli makan di tempat usahanya tersebut.
Padahal, pengakuan adiknya tersebut telah meminta pembeli untuk tidak makan di tempatnya, karena sedang ada pemberlakuan PPKM darurat.
“Adik saya bilang ke empat pembeli yang ngeyel dan memaksa untuk tidak makan di tempat. Tapi, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat. Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar, karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM,” kata Endang, mengutip kompas.com, Rabu (7/7/2021).

Setelah itu, lanjut Endang, dirinya diberitahukan wajib mengikuti persidangan di tempat di depan Taman Kota Tasikmalaya oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Dirinya bersama adiknya pun mengikuti persidangan secara virtual langsung yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Gofur serta pihak kejaksaan dan kepolisian.