Nasional
Kisah Endang, Pedagang Bubur yang Didenda Rp5 Juta karena Langgar PPKM Darurat

Upaya operasi yustisi untuk menekan penyebaran Covid-19 yang terus meningkat selama beberapa pekan terakhir di Jawa-Bali termasuk Kota Tasikmalaya.
Bagi pelanggar dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Adapun dalam Perda tersebut pelanggar akan mendapatkan sanksi kurungan maksimal 3 bulan dan denda minimal Rp 500.000 sampai maksimal Rp50 juta.(sis)