Kisruh Bisnis Tes PCR, Kemenkes Sebut Tidak Ada Pihak yang Diuntungkan
CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Di tengah masih panasnya pembicaraan bisnis tes PCR, Kementerian Kesehatan menegaskan, bahwa tidak ada pihak manapun yang diuntungkan secara komersial atas penetapan tarif tes PCR di Indonesia.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan, penetapan dan implementasi tarif mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
“Evaluasi penyesuaian harga tes PCR, tentunya untuk kepentingan rakyat agar bisa mendapatkan harga sesuai dan kewajarannya,” ujar Nadia saat dihubungi, Minggu (7/11/2021).
Menurut Nadia, pemerintah selalu mengevaluasi harga pemeriksaan PCR dari waktu ke waktu, untuk memastikan masyarakat mendapatkan harga yang sesuai.
“Kementerian Kesehatan bersama dengan kementerian lain serta BPKP melakukan penetapan harga ini. Jadi, ini sudah dievaluasi dari BPKP terkait penetapan harga,” sebutnya.
Selain memastikan keterjangkauan masyarakat, evaluasi tarif juga didasari pada harga dasar bagi pihak yang menyediakan tes PCR, baik swasta maupun pemerintah langsung.
“Kita meregulasi harga tertinggi sesuai dengan siatuasi sehingga dipastikan masyarakat mendapatkan akses yang sesuai dengan kondisi yang ada,” ungkapnya.
Hal senada ditegaskan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir yang membantah adanya dugaan pihak-pihak yang mencoba mencari untung dalam tes PCR.
Abdul menjelaskan, komponen harga dasar PCR mencakup jasa pelayanan, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.