Kisruh Bisnis Tes PCR, Kemenkes Sebut Tidak Ada Pihak yang Diuntungkan
Adapun penurunan harga tes PCR yang saat ini berlaku, disebabkan karena melimpahnya pasokan sejalan dengan tren penurunan kasus Covid-19, baik di dalam maupun luar negeri.
Berbagai faktor inilah yang kemudian memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk memangkas tarif harga tes PCR dari sebelumnya Rp495.000 menjadi Rp275.000.
“Ada mafia-mafia seperti itu tidak benar, jadi jangan tendensius. Sekarang sudah zamannya terbuka, pada awal 2021 dulu boleh cek harga reagen bisa dicari pasarannya. Jadi memang tinggi 2020, dan 2021 sudah mulai produksi sehingga turun harganya,” jelas Abdul.
Sementara itu, Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Iwan Taufik menambahkan, instansinya telah melakukan audit atau pemeriksaan atas harga pasar serta e-catalogue mengenai tes PCR.
Dari hasil audit yang dilakukan, menurutnya memang pihak penyedia dan pemerintah memiliki ruang untuk menurunkan batasan maksimal harga tes PCR.
“Penurunan harga cover all seperti alat pelindung diri, harga reagen PCR dan RNA-nya, serta penurunan biaya overhead. Hasil tersebut sudah kami sampaikan ke Dirjen Pelayanan Kesehatan menjadi pertimbangan lebih lanjut,” tandas Iwan.(sis)
Sumber: Suara.Com