![Ingin Membuat KK (Kartu Keluarga Online) Dengan Mudah? Ikuti Cara-cara Berikut!](https://www.cianjurupdate.com/wp-content/uploads/2022/06/png_20220607_110850_0000.png)
Pertumbuhan penduduk Indonesia yang semakin pesat memicu adanya kebijakan pemerintah akan domisili, keterangan tiap penduduk maupun status mereka. Tak bisa dipungkiri jika negara sebesar Indonesia membutuhkan sebuah data final mengenai kewarganegaraan salah satunya ialah Kartu Keluarga.
Merupakan sebuah lembaran yang mencakup data si pemilik berdasarkan kondisi kehidupannya. Kebijakan pemerintah mengeluarkan adanya kartu keluarga dinilai penting karena dapat memantau sekaligus mengelola sumberdaya manusia berdasarkan data yang tertulis tersebut. Lalu mengapa kita harus membuat kartu keluarga dan bagaimana cara yang mudah dalam pembuatannya? Simak ulasan berikut ini!
Kartu keluarga dan fungsinya
Biasa disingkat dengan istilah “KK”, sebuah lembaran tertulis ini kerap digunakan sebagai tanda bukti kita sebagai warga Indonesia selain KTP yang bersifat personal. Pada kartu keluarga ini data tentang kita maupun orang lain lebih kearah keluarga bukan lagi individual. Tepatnya pada lembaran wajib negara ini hanya melampirkan nama, tanggal lahir, pendidikan, status, ayah dan ibu saja, tidak terlampir foto tentang perseorangan lagi.
Lalu untuk apa kita harus membuat sebuah kartu keluarga? Kita mungkin sering melihat beberapa masyarakat mengantri bansos dari pemerintah. Bagaimana bisa pemerintah mengenalinya? Tentu saja melalui kartu keluarga yang sudah terdaftar di kantor Disdukcapil. Pemerintah akan memantau kondisi ekonomi maupun pendidikan dari tiap warga melalui kartu keluarga. Selain itu kartu ini juga berfungsi saat acara formal. Karena itulah pembuatan kartu keluarga ini sangat diwajibkan bagi warga Indonesia.
Cara membuat kartu keluarga secara online
Tetapi bagaimana cara untuk membuat kartu keluarga secara mudah bahkan tanpa ribet? Perkembangan teknologi menjadi jawabannya. Terwujudnya teknologi maju di Indonesia membuat keseharian termasuk hal formal sekalipun akan terasa mudah. Buktinya saja sekarang sudah terdapat pendaftaran kartu keluarga melalui online dengan memanfaatkan situs website pemerintah.
Dengan memakai teknologi online, pembuatan kartu keluarga pun tak akan sesulit dulu yang harus menuju kantor kepala desa. Kita bisa membuatnya dari rumah melalui internet. Lalu bagaimana cara membuat kartu keluarga secara online? Berikut langkah-langkahnya!
Langkah 1: Kunjungi laman google dan cari website “Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil”
Langkah 2: Akan terdapat sebuah formulir untuk proses pengajuan pembuatan. Isi sesuai kenyataan.
Langkah 3: Selanjutnya website akan meminta kita untuk mengunggah beberapa file dokumen, lampirkan sesuai aslinya.
Langkah 4: Setelah semua selesai, tunggulah sampai terdapat pesan dari Dispendukcapil akan kartu yang telah siap.
Langkah 5: Lalu setelah selesai Kita dapat mencetaknya.
Cukup mudah bukan dalam membuat kartu keluarga secara online? Dengan begitu kita akan menghemat waktu dan melakukan aktivitas sehari-hari tanpa perlu ribet menuju ke kantor desa. Berminat mencobanya?