KKN UM Bandung Gelar Workshop Keterbukaan Informasi di Cianjur
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Cianjur, Faturrachman berharap, dengan adanya kegiatan workshop ini dapat membuka wawasan masyarakat terhadap informasi yang diterima.
“Workshop keterbukaan informasi ini dapat membuka wawasan kita terhadap informasi mana yang dapat kita percayai dan yang tidak. Karena hari ini, permasalahan yang sedang kita alami adalah seringnya terjebak dalam hal membedakan mana berita benar dan mana berita yang salah. Jika beritanya salah, yang akan terjadi adalah pergesekan diantara masyarakat, dan jika beritanya benar maka akan memberikan manfaat bagi masyarakat itu sendiri,” ucapnya.
Dalam Undang-undang KIP nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak memperoleh informasi, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat, proporsional, sederhana serta membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi. Hak publik dalam memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan merupakan elemen penting demi terwujudnya penyelenggaraaan negara yang terbuka. Undang-undang KIP nomor 14Â tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi dasar bagi pemerintah untuk melaksanakan fungsi pelayanan publik yang baik yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Pelayanan publik yang didasarkan pada keterbukaan informasi akan mewujudkan suatu tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance)