KKN UM Bandung Gelar Workshop Keterbukaan Informasi di Cianjur

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Mahasiswa KKN Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Bandung (UM Bandung) menggelar Workshop Keterbukaan Informasi di SMK Muhammadiyah Cianjur, Senin (29/3/2021). Kegiatan bertema “Urgensi Keterbukaan Informasi dalam Mewujudkan Good Governance di Kabupaten Cianjur” itu berlangsung dengan kolaborasi bersama Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, UM Bandung, dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Cianjur.

Acara ini dimulai pada pukul 09.30 WIB diawali dengan sambutan dari Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Dilanjutkan sambutan sekaligus membuka acara oleh Bupati Cianjur yang diwakili Nunung Suryana, selaku Kabid IKP Kabupaten Cianjur.

Dalam pembukaan workshop, Nunung menyampaikan harpan dari Bupati Cianjur agar kegiatan ini dapat mengaktifkan kembali kepekaan masyarakat terhadap agenda pemerintah.

“Dengan adanya workshop keterbukaan publik ini dapat mengaktifkan kembali dan mengembangkan kepekaan masyarakat terhadap hal-hal yang bersangkutan dengan agenda pemerintah. Sehingga, dapat terjalin hubungan kolaborasi antara badan pemerintah dengan masyarakat demi terwujudnya Cianjur yang good governance,” ujarnya.

Sampaikan Sudut Pandang Berbeda

Kegiatan workshop merupakan salah satu program KKN Desa Sukaluyu oleh mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi UM Bandung. Materi dalam workshop ini disampaikan oleh tiga narasumber yang memiliki sudut pandang berbeda.

Ketiganya adalah Rizal Fadillah selaku Advokat Pemerhati Sosial Politik yang menjelaskan Partisipasi Publik dalam Keterbukaan Informasi. Kemudian, Yose Rizal, perwakilan PDM Kabupaten Cianjur yang memaparkan Urgensi Keterbukaan Informasi dalam Mewujudkan Good Governance melalui pendekatan Ushul Fikih : Teori Pertingkatan Norma. Terakhir, Yudaningsih selaku Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jabar yang membahas materi mengenai Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Cianjur, Faturrachman berharap, dengan adanya kegiatan workshop ini dapat membuka wawasan masyarakat terhadap informasi yang diterima.

“Workshop keterbukaan informasi ini dapat membuka wawasan kita terhadap informasi mana yang dapat kita percayai dan yang tidak. Karena hari ini, permasalahan yang sedang kita alami adalah seringnya terjebak dalam hal membedakan mana berita benar dan mana berita yang salah. Jika beritanya salah, yang akan terjadi adalah pergesekan diantara masyarakat, dan jika beritanya benar maka akan memberikan manfaat bagi masyarakat itu sendiri,” ucapnya.

Dalam Undang-undang KIP nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak memperoleh informasi, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat, proporsional, sederhana serta membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi. Hak publik dalam memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan merupakan elemen penting demi terwujudnya penyelenggaraaan negara yang terbuka. Undang-undang KIP nomor 14  tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi dasar bagi pemerintah untuk melaksanakan fungsi pelayanan publik yang baik yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Pelayanan publik yang didasarkan pada keterbukaan informasi akan mewujudkan suatu tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance)

Upaya Mencegah KKN

Terbukanya akses publik terhadap informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Hal tersebut dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka dan merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik (Good Governance).

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Yudaningsih, menjelaskan bahwa terwujudnya Good Governance terlihat dari seberapa besar keterbukaan informasi yang dimiliki pemerintah terhadap masyarakat. Sehingga, tidak ada informasi yang ditutup-tutupi seperti tag line dari KIP Jabar itu sendiri.

Yuda juga mengatakan bahwa masyarakat harus paham terdahap hak untuk mengetahui informasi dibadan pemerintahan. “Masyarakat hari ini seharusnya paham betul bahwa mereka memiliki hak untuk mengetahui informasi di badan pemerintah. Terutama untuk hal-hal yang bersifat keuangan mulai dana desa. Jika tidak diberikan informasi langsung, laporkan ke Komisi Informasi (KI) karena itu sudah termasuk sengketa informasi,” tuturnya.

Ruh Demokrasi

Advokat Pemerhati Sosial Politik, Rizal Fadillah, mengajak masyarakat agar konsisten dalam asas demokrasi dan keterlibatan rakyat terhadap keterbukaan publik. Hal itu karena undang-undang dibuat agar masyarakat mengetahui rencana keputusan publik seperti apa.

Dalam pendekatan Ushul Fikih : Teori Pertingkatan Norma yang disampaikan oleh Yose Rizal, menerangkan bahwa Good Governance dapat terwujud bila masyarakat dan aparatur pemerintahan menjadikan Hukum Islam sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan dan perilaku kehidupannya. “Kalau ingin dilihat pemerintahan yang baik (Good Governance) kekuasaanya minim, karena banyak terlibat langsung dengan masyarakat,” tuturnya.

Dari ketiga pemaparan narasumber dalam workshop keterbukaan informasi, Hanif Mujaddid selaku moderator menyimpulkan bahwa hak atas informasi menjadi sangat penting. Hal itu karena semakin terbuka penyelenggara negara untuk diawasi publik, penyelenggara negara tersebut semakin dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Ijang Faisal mengatakan, keterbukaan informasi itu ruhnya demokrasi. Dengan adanyabketerbukaan informasi akan timbul kepercayaan rakyat.

“Acara ini bentuk Kolaborasi Mahasiswa UM Bandung dengan Komisi Informasi Jawa Barat yang sedang KKN di Desa Sukaluyu. Mudah-mudahan hasil diskusi ini masyarakat bisa lebih terbuka, lebih memahami apa pentingnya terkait keterbukaan informasi,” tandasnya.(*/rez)

Exit mobile version