KKN UM Bandung Gelar Workshop Keterbukaan Informasi di Cianjur
Upaya Mencegah KKN
Terbukanya akses publik terhadap informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Hal tersebut dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka dan merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik (Good Governance).
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Yudaningsih, menjelaskan bahwa terwujudnya Good Governance terlihat dari seberapa besar keterbukaan informasi yang dimiliki pemerintah terhadap masyarakat. Sehingga, tidak ada informasi yang ditutup-tutupi seperti tag line dari KIP Jabar itu sendiri.
Yuda juga mengatakan bahwa masyarakat harus paham terdahap hak untuk mengetahui informasi dibadan pemerintahan. “Masyarakat hari ini seharusnya paham betul bahwa mereka memiliki hak untuk mengetahui informasi di badan pemerintah. Terutama untuk hal-hal yang bersifat keuangan mulai dana desa. Jika tidak diberikan informasi langsung, laporkan ke Komisi Informasi (KI) karena itu sudah termasuk sengketa informasi,” tuturnya.
Ruh Demokrasi
Advokat Pemerhati Sosial Politik, Rizal Fadillah, mengajak masyarakat agar konsisten dalam asas demokrasi dan keterlibatan rakyat terhadap keterbukaan publik. Hal itu karena undang-undang dibuat agar masyarakat mengetahui rencana keputusan publik seperti apa.
Dalam pendekatan Ushul Fikih : Teori Pertingkatan Norma yang disampaikan oleh Yose Rizal, menerangkan bahwa Good Governance dapat terwujud bila masyarakat dan aparatur pemerintahan menjadikan Hukum Islam sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan dan perilaku kehidupannya. “Kalau ingin dilihat pemerintahan yang baik (Good Governance) kekuasaanya minim, karena banyak terlibat langsung dengan masyarakat,” tuturnya.