Berita

Klarifikasi BPN Cianjur Soal Isu Penimbunan Sertifikat PTSL di Desa Sukaluyu, Kena Getah Konflik Internal Aparat Pemdes?

CIANJURUPDATE.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur menanggapi isu yang viral terkait dugaan penimbunan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kepala Desa Sukaluyu, Uher Suherman.

Pada konferensi pers yang digelar Senin (12/8/2024) BPN menjelaskan bahwa isu tersebut merupakan dampak dari konflik internal yang terjadi di desa tersebut.

Kepala Kantor BPN Kabupaten Cianjur, Sitti Hafsiah, mengungkapkan bahwa pada 5 Agustus 2024, BPN Cianjur menarik kembali sekitar 855 sertifikat yang berada di kantor desa dan kediaman pribadi Kepala Desa Sukaluyu.

Menurutnya, penarikan tersebut dilakukan karena berkas persyaratan administrasi belum lengkap, termasuk tanda tangan yang belum terisi dan akta jual beli yang harus dalam bentuk asli, bukan fotokopi.

BACA JUGA: Kepala Desa Sukaluyu Diduga Pungli PTSL, Inspektorat Cianjur Akan Periksa

“Saya ingin menegaskan bahwa yang kami ambil bukanlah sertifikat, melainkan berkas persyaratan yang belum diselesaikan oleh pihak desa,” ujar Sitti Hafsiah pada Senin (12/08/2024).

Lebih lanjut, Sitti menjelaskan bahwa 855 berkas tersebut diamankan oleh BPN untuk menghindari risiko hilang atau rusak.

“Sertifikat sebenarnya sudah ada di BPN, jadi warga Desa Sukaluyu yang ingin mengambil sertifikat dapat melakukannya di loket BPN dengan syarat melengkapi kekurangan persyaratan yang ada,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Tim PTSL BPN Kabupaten Cianjur, Wahyu, memaparkan kronologi mengapa berkas tersebut berada di Desa Sukaluyu.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button