Klaster Hajatan Muncul, Bupati Cianjur Larang Acara Resepsi Pernikahan
![Klaster Hajatan Muncul, Bupati Cianjur Larang Acara Resepsi Pernikahan](/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210609-WA0013-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Bupati Cianjur, Herman Suherman menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan Untuk melaksanakan segala bentuk kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan dan keramaian, Selasa (8/6/2021).
SE bernomor 003/3780/KESRA ini terbit setelah kasus klaster hajatan di Kecamatan Cibinong yang menyebabkan 28 warga terpapar Covid-19.
Dalam SE tersebut, Herman pun menekankan lima hal dalam memutus penyebaran virus corona di Kabupaten Cianjur. Di antaranya, yaitu:
Pertama, untuk disampaikan kepada kepala desa/kelurahan, warga masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh/pimpinan agama, pimpinan tempat ibadah, dan unsur masyarakat lainnya, untuk sementara tidak diperkenankan menyelengarakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan atau keramaian sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Kedua, melaksanakan protokol kesehatan dan menjaga kebersihan di lingkungan sekitar dan tempat ibadah masing-masing.
Ketiga, untuk acara keagamaan agar membatasi peserta sebanyak 50 persen dari kapasitas fasilitas yang tersedia.
Keempat, untuk acara resepsi pernikahan akan ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan dan hanya boleh melaksanakan akad nikah yang dihadiri oleh pihak keluarga.
Kelima, agar senantiasa melaksanakan dan menyosialisasikan 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjauhi kerumunan, menjaga jarak, dan mengurangi mobilitas) dan 3T (Tracing, Tracking, dan Testing).
Herman mengatakan, dari kasus klaster hajatan di Cibinong, ada 28 orang yang terpapar Covid-19. Kasus itulah yang membuatnya mengeluarkan SE tersebut.