Klaster Hajatan Muncul, Bupati Cianjur Larang Acara Resepsi Pernikahan
![Klaster Hajatan Muncul, Bupati Cianjur Larang Acara Resepsi Pernikahan](/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210609-WA0013-780x470.jpg)
“Kami mengeluarkan instruksi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cianjur agar hati-hati saat menggelar resepsi pernikahan. Waspadai kerumunan wisata, dan rapat agar dibatasi hanya 50 persen saj. Dengan cara itu kita bisa pertahankan zona kuning,” ujar Herman, Rabu (9/6/2021).
Awalnya, Herman mengaku tidak begitu khawatir dengan Cianjur selatan karena social distancing warga dinilai cukup bagus. Namun, ternyata klaster Cianjur selatan cukup membahayakan.
“Karena banyak yang mudik, bahkan hampir 480 warga masyarakat Cianjur yang terpapar. Apalagi kalau mudik tidak dilarang, dilarang saja jumlahnya sampai 480 orang,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 28 warga di Desa Padasuka, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur terkonfirmasi positif Covid-19 dari klaster hajatan nikahan.
Camat Cibinong, Aceng Holil, mengatakan, para warga tersebut sebelumnya menghadiri acara pernikahan.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Puskesmas, 28 orang dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test antigen.
“Jadi saat hajatan pihak Puskesmas melakukan pemeriksaan sebanyak 50 orang dan ternyata 28 orang dinyatakan positif,” ujarnya kepada Cianjur Update, Selasa (8/6/2021).
Ia mengaku, dengan adanya temuan tersebut pihaknya langsung melakukan lockdown lokal di Desa Padasuka dengan penjagaan ketat.
“Kita langsung lakukan lockdown lokal dengan penjagaan ketat untuk Desa Padasuka,” tambahnya.
Tujuh Pemudik di Cibinong juga Positif
Selain 28 orang positif pada klaster hajatan, tujuh warga Cibinong lainnya juga positif Covid-19. Mereka merupakan pemudik yang pulang ke Desa Cimaskara.