Klaster Pilkada VS Klaster Omnibus Law, Bahaya Mana?
CIANJURUPDATE.COM – Di masa pandemi Covid-19 yang masih ruwet, kita dihadapkan dengan ketegangan-ketegangan yang melebihi malam pertama pengantin baru. Antara Pilkada 2020 dan Omnibus Law, keduanya menjadi kekhawatiran tentang munculnya Klaster Baru Covid-19 di masyarakat. Tapi, apakah kedua klaster punya bahaya dan potensi yang sama? Atau malah isu konspirasi itu beneran jadi nyata?
Masyarakat sempat digemparkan dengan pemerintah yang ngotot untuk tetap melaksanakan Pilkada di tengah pandemi Covid-19. Otomatis, masyarakat yang kritis dan sadis itu mulai beraksi dengan berbagai protes. Soalnya, pemerintah sempat gembar-gembor bahwa mereka lebih memprioritaskan kesehatan masyarakat di masa pandemi. Dengan Pilkada tetap dijalankan, masyarakat merasa terkhianati, dong.
Protes-protes masyarakat bermunculan di Twitter dan media sosial lainnya. Sudah seperti perang dingin, perang hashtag antar warganet pun tak terelakan. Kemarahan itu pun memunculkan rasa ingin golput di Pilkada nanti. Dan, seruan-seruan itu muncul dari berbagai lapisan masyarakat. Baik mahasiswa atau pun buruh.
Tapi, sepertinya protes masyarakat tidak digubris. Pilkada 2020 akan tetap berlanjut, melaju sesuai jalur demi menuntaskan estafet kepemimpinan di daerah. Dengan dalih protokol kesehatan, pemerintah menjamin kesehatan masyarakat akan tetap aman saat pemungutan suara.
Apakah dengan protokol kesehatan bisa mencegah penularan? Ya, bisa aja, sih. Toh, sampai sekarang protokol kesehatan masih digencarkan untuk dipatuhi masyarakat. Namun, kekhawatiran masyarakat tetap ada. Bahkan banyak yang memilih untuk tidak datang ke TPS.