Berita

Kodim 0608 Cianjur Bantu Kepolisian Tangkap Pelaku Peredaran Obat-Obatan Terlarang di Cianjur

CIANJURUPDATE.COM – Kodim 0608 Cianjur berkolaborasi dengan pihak Kepolisian berhasil menangkap pelaku peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Cianjur.

Kepala Staf Kodim 0608 Cianjur, Mayor Arm Nanda Supriyatna, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan oleh anggota unit intel Kodim 0608 Cianjur yang dipimpin oleh Letda Infanteri Koharudin.

Operasi tangkap tangan tersebut menyasar oknum masyarakat yang diduga terlibat dalam penjualan obat-obatan terlarang golongan G.

BACA JUGA: Kios Disegel, Empat Pengedar Berkeliling Jual Obat-Obatan Terlarang di Cianjur, Akhirnya Ditangkap Polisi

“Obat-obatan yang ditemukan adalah eksimer, tri x, dan tramadol. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial B alias A (26) dan Af (18),” ungkap Mayor Nanda Supriyatna pada Senin (12/8/2024).

Mayor Nanda menambahkan, pada Senin (12/8/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, anggota unit intel Kodim 0608 Cianjur menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan transaksi obat-obatan terlarang.

“Setelah menerima laporan tersebut, anggota unit intel langsung melakukan penelusuran ke lokasi yang dimaksud, yaitu sebuah bengkel motor milik Bs alias A di Kampung Cimuncang, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur,” jelasnya.

BACA JUGA: Pabrik Rumahan Obat Terlarang Digerebek, Empat Pelaku Diciduk di Cianjur

Hasil penelusuran membuktikan adanya transaksi obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh Af (18) atas perintah dari B alias A (26).

“Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita barang bukti berupa 1.199 butir eksimer, tri x, dan tramadol, uang tunai sebesar Rp2.043.500, serta dua unit telepon genggam,” lanjutnya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button