Berita

Kodim 0608 dan Pengadilan Agama Cianjur Isbatkan Ratusan Pasutri

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sebanyak 100 orang pasangan suami istri (pasutri) yang belum memiliki surat nikah atau belum sah secara hukum diisbatkan oleh Kodim 0608 Cianjur dan Pengadilan Negeri Agama Cianjur, Jumat (12/6/2020). Ratusan pasangan itu diisbatkan secara hukum di tiga tempat berbeda yaitu di Kecamatan Ciranjang, Warungkondang, dan Cipanas.

Kepala Pengadilan Negeri Agama Cianjur H Ajib Izudin, mengatakan, Isbat nikah massal berbeda dengan nikah massal. Isbat nikah ialah mengesahkan pernikahan yang telah dilakukan pada masa lalu tanpa ada bukti hukum.

“Isbat nikah berkaitan dengan hukum pernikahan dan menghasilkan buku nikah resmi. Sedangkan nikah siri meski syarat dan rukunnya dilakukan tapi tak mempunyai kekuatan hukum,” jelas dia.

Selain itu, Ajib mengungkapkan, Isbat nikah dapat membantu masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.

Sementara itu, Dandim 0608 Cianjur Letkol Inf Rendra Dwi Ardhani mengatakan, adanya isbat nikah itu karena masih banyak masyarakat Cianjur yang menikah yang belum secara hukum nasional.

“Maka bantuan berupa bansos dan lainnya sulit karena tak punya surat nikah, kartu keluarga. Dari 371 ribu KK warga miskin di Cianjur ada sekitar 21 ribu yang tak memiliki data kependudukan,” ungkp Dandim.

Ia menyebut, setelah melaksanakan isbat nikah, tidak langsung mendapatkan bantuan sosial. “Tapi setelah ini warga bisa mengurus administrasi kependudukan,” jelas dia.

Selain itu, ia pun menuturkan, tujuan Isbat nikah ini ialah agar membantu masyarakat prasejahtera. Sehingga dapat mengurus administrasi kependudukan.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button