Komisi 1 DPRD Cianjur Terima Audensi Soal Penolakan Aturan P3K Paru Waktu, Lukmanul Hakim: Kita Perjuangkan Aspek Keadilan

“Soal data yang dianggap mencurigakan atau “data siluman” kami siap untuk menindaklanjuti aduan tersebut, sehingga “Clear And Clean” tidak menimbulkan kegaduhan,” sambungnya.
Menurut Lukman, implementasi UUD ASN No. 20 tahun 2023 serta Kepmen PANRB No 16 Tahun 2025 tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu, yang melimpahkan beban gaji pegawai PPPK penuh waktu dan paruh waktu ke pemerintah daerah menjadi persoalan baru beban keuangan daerah.
“Kami komisi 1 DPRD Cianjur menunggu aturan turunan lainnya, untuk memastikan formulasi honorarium, kalau mengacu ke Kepmen PANRB yang sekurang-kurangnya memakai standar UMR,” kata Lukman.
Bagi pemerintah daerah Kabupaten Cianjur, perlu juga dibuat formulasinya, mengingat ini bukan persoalan sederhana, karena pos anggaran biaya belanja pegawai saat ini sudah tembus melebihi kisaran 30 persen, sedangkan ketentuan tidak diperbolehkan melebihi persentasi 30 persen belanja pegawai.***