CIANJURUPDATE.COM – Komisi 1 DPRD Kabupaten Cianjur, menerima audiensi honorer R2 dan R3, serta komunitas guru dan tenaga pendidik honorer non kategori, usai adanya seruan aksi ke gedung DPRD Cianjur, Kamis (23/1/2025).
Anggota Komisi I DPRD Cianjur dari Fraksi partai Golkar, Lukmanul Hakim yang ikut hadir dan menerima para peserta aksi menyebut, bahwa aspirasi yang berkembang dan disampaikan mengenai implementasi status PPPK (P3K) paruh waktu itu, lantaran dirasa tidak memberikan keadilan setidaknya pada dua aspek.
Aspek pertama yakni soal besaran honor pendapatan yang akan diterima pekerja PPPK (P3K) paruh waktu yang sudah mengabdi belasan, hingga puluhan tahun, yang jauh lebih kecil dibanding pekerja dengan status PPPK (P3K) penuh waktu, dengan pengabdiannya jauh lebih rendah.
BACA JUGA: Geruduk Gedung Dewan, Ratusan Tenaga Honorer di Cianjur Tolak Aturan PPPK Paru Waktu
Kedua, lanjut Lukmanul Hakim, bahwa kejelasan status pegawai PPPK (P3K) paruh waktu, mengenai proses, waktu dan mekanisme pengangkatan, selanjutnya untuk diangkat menjadi pegawai PPPK (P3K) penuh waktu.
Ketiga, komplain mengenai proses penentuan formasi yang dianggap tidak transparan, serta ada dugaan data-data “siluman” yang lolos testing menjadi Pegawai PPPK (P3K) penuh waktu.
“Saya merespon substansi yang dijadikan keluhan serta protes para pegawai PPPK (P3K) paruh waktu. Kami Komisi 1 DPRD Cianjur setuju dan perlu diperjuangkan aspek keadilan, mengenai lama mengabdi menjadi faktor penting dalam proses pengangkatan pegawai PPPK (P3K),” tutur Lukmanul Hakim.
“Soal data yang dianggap mencurigakan atau “data siluman” kami siap untuk menindaklanjuti aduan tersebut, sehingga “Clear And Clean” tidak menimbulkan kegaduhan,” sambungnya.
Menurut Lukman, implementasi UUD ASN No. 20 tahun 2023 serta Kepmen PANRB No 16 Tahun 2025 tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu, yang melimpahkan beban gaji pegawai PPPK penuh waktu dan paruh waktu ke pemerintah daerah menjadi persoalan baru beban keuangan daerah.
“Kami komisi 1 DPRD Cianjur menunggu aturan turunan lainnya, untuk memastikan formulasi honorarium, kalau mengacu ke Kepmen PANRB yang sekurang-kurangnya memakai standar UMR,” kata Lukman.
Bagi pemerintah daerah Kabupaten Cianjur, perlu juga dibuat formulasinya, mengingat ini bukan persoalan sederhana, karena pos anggaran biaya belanja pegawai saat ini sudah tembus melebihi kisaran 30 persen, sedangkan ketentuan tidak diperbolehkan melebihi persentasi 30 persen belanja pegawai.***