CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – DPRD Kabupaten Cianjur merespon aspirasi masyarakat terkait perusahaan ternak ayam yang dinilai mencemari lingkungan. Bisa saja peternakan tersebut ditutup paksa apabila terbukti melanggar aturan.
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur akan lakukan tinjauan lapangan menyangkut tuntutan penutupan perusahaan ternak ayam dari masyarakat Kedusunan Cijengkol, Desa Sukakerta, Kecamatan Cilaku.
“Kita akan lanjutkan aspirasi masyarakat ini dengan langsung meninjau kelapangan,” ujar Anggota Komisi Satu DPRD Kabupaten Cianjur, Fuad Faisal, Selasa (12/07/2022).
Fuad meyakinkan, bila memang perusahaan ternak ayam yang dikeluhkan limbah lingkungannya itu oleh masyarakat bermasalah dalam hal perizinannya, maka pihak DPRD akan merekomendasikan agar segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Bila terbukti bermasalah baik izin maupun dampak pencemaran lingkungannya, bukan tidak mungkin, tutup saja,” tegas Anggota Fraksi PKB tersebut.
Hanya saja, lanjut Fuad, karena agenda Komisi A sedang padat, maka waktu kunjungan ke lapangan tidak akan bisa secepatnya. Namun demikian minimal tidak terlalu lama. Yang penting aspirasi masyarakat sudah sampai dan Anggota DPRD akan menyikapinya dengan segera.
“Dalam waktu beberapa minggu lah. Kita akan ajak pula instansi atau lembaga terkait dari pihak eksekutif. Jadi, saya mohon masyarakat memaklumi, dan sedikit bersabar saja, ” imbuh Fuad.