Komnas PA: Hentikan Penggunaan Kata ‘Anjay’
![](/wp-content/uploads/2020/08/IMG-20200830-WA0000-720x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM – Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak mempersoalkan penggunaan kata ‘anjay’ yang dipandang sebagai bentuk bullying atau perundungan secara verbal. Komnas PA menyampaikan pers rilis terkait persoalan tersebut pada Sabtu (29/08/2020).
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Komnas PA, Aris Sirait, disebutkan bahwa saat ini sedang viral penggunaan kata ‘anjay’ di media sosial. Penggunaan kata itu, menurut Komnas PA, dikhawatirkan berdampak terhadap perkembangan karakter anak.
Penggunaan istilah tersrbut harus dilihat dari berbagai sudut pandang. Mulai dari penggunaan dari segi tempat hingga makna. JIka dimaksudkan sebagai kata pengganti salut, kagum atas suatu peristiwa, istilah itu tidak mengandung kekerasan atau bullying juga ketersinggungan pihak lain.
“Namun jika istilah Anjay digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang, istilah tersebut masuk dalam kekerasan verbal dan dapat ditindak pidana. Karena itu, harus dilihat perspektifnya, karena penggunaan istilah Anjay tengah viral di kalangan pengguna media sosial,” tulisnya dalam siaran pers seperti dikutip pada Minggu (30/08/2020).
Kata ‘anjay’ bahkan kata ‘Anj*ng’ sekalipun jika dipakai kepada orang yang dikenal, sahabat yang sudah lama tak berjumpa, lalu bertegur sapa dengan bahasa kasar, itu tidak masalah. Namun jika dipakai kepada orang yang tidak dikenal atau lebih dewasa, istilah tersebut bisa menjadi masalah dan tindak pidana kekerasan.
“Dengan demikian, jika istilah Anjay mengandung unsur kekerasan, dan merendahkan martabat seseorang adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana. Baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan. Itu pun jika memenuhi unsur dan definisi kekerasan seusai UU RI no 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Jadi lebih baik jangan menggunakan kata Anjay. Ayo hentikan sekarang juga,” tambahnya.