Berita

Komplotan Begal di Cianjur Ditangkap, Bawa Golok dan Pistol Mainan

“Masih pengembangan, mereka sudah diamankan. Diakui juga perbuatannya, masih dilakukan penyelidikan, siapa tahu ada di wilayah-wilayah lain. Juga soal indikasi keterlibatan perempuan dalam aksi itu,” tutur dia.

Ia menjelaskan, aksi begal merupakan aksi pencurian dengan kekerasan dan dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Begal masuknya pencurian dengan kekerasan.” pungkasnya.(afs/rez)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button