CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Aparat Polsek Sindangbarang menagkap tiga orang pelaku begal di Kampung Ciseruh, Desa Jayagiri, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Kamis (9/1/2020). Saat ditangkap, ketiga begal tersebut membawa dua buah senjata tajam (sajam) jenis golok dan pisau. Mereka pun membawa satu buah senjata api (senpi) yang merupakan pistol mainan berjenis Revlover.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhani, menuturkan, hingga saat ini pihaknya masih menyelidiki tentang kawanan begal tersebut. Sebab, lanjut Niki, ada kabar bahwa masih ada satu begal perempuan lainnya.
“Kami sudah amankan beserta barang bukti, tiga handphone, sajam, dan senpi. Korbannya ada, laporan polisinya juga ada. Juga kami masih melakukan penyelidikan terkait ada keterlibatan satu orang perempuan dalam begal itu,” tuturnya kepada Cianjur Update, Jumat (10/01/2020).
Senjata Mainan
Selain itu, Niki menyebut, senjata api yang digunakan oleh komplotan begal tersebut bukan sebuah senjata api sungguhan. Meskipun bentuknya menyerupai revolver, Niki mengungkapkan, senjata itu merupakan senjata mainan.
“Itu bukan senjata yang beneran. Cuma menyerupai saja, senjata mainan sejenis air softgun,” ungkapnya.
Terkait dengan koneksi para begal itu dengan kasus kejahatan bersenjata lainnya di Cianjur. Niki menegaskan, hingga kini masih dalam tahap pengembangan dan penyelidikan. Ia menyebut, bisa saja ada komplotan begal di kecamatan lain.
“Masih pengembangan, mereka sudah diamankan. Diakui juga perbuatannya, masih dilakukan penyelidikan, siapa tahu ada di wilayah-wilayah lain. Juga soal indikasi keterlibatan perempuan dalam aksi itu,” tutur dia.
Ia menjelaskan, aksi begal merupakan aksi pencurian dengan kekerasan dan dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Begal masuknya pencurian dengan kekerasan.” pungkasnya.(afs/rez)