Jabar
Komplotan Begal Sadis Minum Tramadol Dulu Biar Berani saat Beraksi, Hasilnya Dipakai Foya-foya
“Selain merampas sepeda motor korban, pelaku juga membacok korban dengan celurit yang mengenai kening sebelah kanan,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.(ct7/rez)