CIANJURUPDATE.COM – Sebuah tragedi menimpa Marisa Putri (21), seorang mahasiswi, yang terlibat dalam kecelakaan maut di Pekanbaru.
Insiden tersebut mengakibatkan meninggalnya seorang ibu rumah tangga, Renti Marningsih, dan membuka tabir kondisi keluarga Marisa Putri yang memprihatinkan.
Kondisi Keluarga Marisa Putri
Tetangga Marisa mengungkapkan bahwa keluarganya hidup dalam keterbatasan ekonomi.
Ibunya, seorang single parent, tinggal di rumah kontrakan bersama anak-anak lainnya.
Meski latar belakang keluarganya sederhana, Marisa diketahui memiliki mobil dan berkuliah, yang mengejutkan para tetangga.
“Ibunya orang yang ramah dan akrab dengan tetangga,” kata seorang tetangga yang tidak ingin disebutkan namanya dilansir Akurasi.id.
“Kami terkejut saat mengetahui Marisa memiliki mobil dan bisa kuliah,” kata dia.
BACA JUGA: Kecelakaan di Cianjur, Mobil Ambulans Tabrak Pengendara Motor Saat Hendak Menyalip Kendaraan
Kronologi Kecelakaan
Kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu pagi, 3 Agustus 2024, sekitar pukul 05.45 WIB di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
Tes urine menunjukkan bahwa Marisa positif menggunakan narkoba jenis amphetamine.
Marisa mengaku tidak sadar saat menabrak korban, di bawah pengaruh alkohol dan narkoba yang diberikan temannya.
Kondisi Keluarga yang Sulit
Dalam sebuah cuitan di media sosial, terungkap bahwa ayah Marisa sedang menderita stroke dan orangtuanya telah bercerai.
Selain itu, informasi dari media sosial juga menyebutkan bahwa Marisa pernah bekerja sebagai pembantu di rumah saudaranya sebelum memiliki mobil yang bernilai 300 juta rupiah.
Ayah Marisa sendiri adalah seorang petani dengan penghasilan yang terbatas, antara 2-5 juta rupiah per bulan.
BACA JUGA: Tiga Mobil Terlibat Kecelakaan di Jalan Veteran Cianjur, Diduga Pengemudi Kurang Hati-hati
Permintaan Maaf Marisa
Dalam konferensi pers pada Minggu, 4 Agustus 2024, Marisa Putri menyampaikan permintaan maaf atas insiden yang merenggut nyawa Renti Marningsih.
“Saya mohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya lakukan. Saya tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban,” ucapnya dengan penuh penyesalan.
Kini, Marisa harus menghadapi proses hukum dengan ancaman pidana yang berat.
Ia dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Kisah tragis ini tidak hanya mengungkap kondisi keluarga Marisa yang memprihatinkan, tetapi juga menjadi peringatan penting mengenai bahaya alkohol dan narkoba, serta betapa pentingnya keselamatan saat berkendara.