CIANJURUPDATE.COM – Ahmad Amri, jurnalis Suara.com mengalami tindakan intimidasi, saat melakukan liputan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Jumat (22/10/2021) pagi.
Oknum jaksa Kejati Lampung berinisial A, diketahui melakukan intimidasi saat Amri hendak melakukan konfirmasi berita, terkait dugaan oknum jaksa menerima uang dari keluarga terpidana kasus ilegal logging.
Amri awalnya mewawancarai Desi Sefrilla, istri dari terpidana ilegal logging. Dari hasil wawancara yang didapat, Desi mengaku sudah menyetor sejumlah uang ke seseorang yang mengaku oknum jaksa berinisial A.
Uang disetor untuk meringankan hukuman suaminya yang sedang menjalani sidang kasus ilegal logging.
Namun, karena hukuman suaminya tidak berkurang, Desi memutuskan melaporkan kasus penipuan yang diduga dilakukan oknum jaksa A ke Polres Pringsewu.
Amri kemudian berupaya mengonfirmasi hasil wawancara ini kepada jaksa yang namanya disebut oleh Desi.
Pada Jumat (22/2021), Amri mengirimkan pesan melalui WhatsApp (WA) ke jaksa inisial A. Dalam pesan yang dikirim, Amri meminta konfirmasi soal laporan korban Desi ke Polres Pringsewu yang menyeret nama jaksa A.
Pesan WA ini tidak direspons oleh jaksa A. Amri lalu memutuskan datang ke Kantor Kejati Lampung dan hendak mewawancarai bagian Penerangan Hukum Kejati Lampung.
Saat menunggu, Amri melihat jaksa A berjalan di halaman kantor Kejati Lampung. Amri mengejar jaksa A untuk mendapat konfirmasi.
Saat ditemui, jaksa A mengajak Amri naik ke ruangannya di lantai 2 di salah satu gedung di Kejati Lampung. Jaksa A meminta Amri untuk menitipkan barang bawaannya termasuk HP ke pos penjagaan.
Awalnya Amri sempat menolak HP dititipkan, karena bagian dari alat kerjanya sebagai wartawan. Namun, jaksa A mengatakan, itu sudah aturan jika ingin masuk ke gedung Kejati Lampung.
Amri pun memutuskan menitipkan semua barang bawaannya ke pos penjagaan. Di dalam ruangan di lantai 2, jaksa A langsung mengintimidasi Amri.
Jaksa A mengatakan, sudah menscreen shoot pesan WA Amri dan mengkonsultasikannya ke bagian Cyber Polda Lampung.
Menurut jaksa A, pesan yang dikirim Amri sudah bisa dikenakan dengan UU ITE. Jaksa A lalu mengatakan, akan ada dua orang yang menelepon Amri.
Kepada Amri, jaksa A mengaku sudah mencari Amri bersama dua orang, karena pesan WA sebelumnya yang pernah dikirim Amri.
Pesan yang dimaksud adalah permintaan konfirmasi dari Amri, mengenai masalah jual beli perkara yang diduga melibatkan A.
“Saya sudah cari-cari kamu sama dua orang tapi ga ketemu,” ujar Amri menirukan perkataan jaksa A.(ct7/sis)
Sumber: Suara.com