Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Cianjur Update
Home Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget
Masuk

PT Inti Media Cianjur | Cianjur Update

Berita

Konser Musik Cibodas Festival 2022 Dipenuhi Copet, Delapan Pelaku Ditangkap

Terbit 23 Jul 2022 19:28 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Konser Musik Cibodas Festival 2022 Dipenuhi Copet, Delapan Pelaku Ditangkap — Cianjur Update
Konser Musik Cibodas Festival 2022 Dipenuhi Copet, Delapan Pelaku Ditangkap.(Foto: Istimewa)

Cianjur Update, Cipanas – Gelaran konser musik Cibodas Festival 2022 disusupi banyak copet dan berhasil ditangkap polisi, Jumat (22/7/2022) malam. Konser tersebut dimeriahkan D’Masiv, Setia Band, dan Tipe-X di objek daerah tempat wisata (ODTW) Cibodas.

Kepolisian Sektor Pacet berhasil membekuk delapan komplotan copet asal Bandung saat gelaran Cibodas Festival 2022. Pencopet mengincar HP penonton yang menikmati pertunjukan.

Kanit Reskrim Polsek Pacet Ipda Dang Elvan mengatakan, pihaknya menangkap para copet tersebut karena adanya laporan beberapa pengunjung konser Cibodas Festival 2022 yang mengaku telah kehilangan handphone.

“Iya, dari delapan orang itu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka baru dua orang. Sementara sisanya enam orang hari ini masih dalam pemeriksaan polisi,” ungkap dia, Sabtu (23/07/2022).

BACA JUGA: Taufik Hidayat Ditangkap Usai Jadi DPO Kasus Penganiayaan dan Penyekapan Kekasih Selama Tiga Tahun

Menurutnya, berdasarkan pengakuan delapan komplotan pencopet rata-rata merupakan warga Cicalengka, Kabupaten Bandung.

“Kedelapan pelaku ini menjalankan aksinya dengan berbagai peran masing-masing diantaranya mengecoh korban, ikut berjingkrak jingkrat atau joged didekat korban hingga bagian mengeksekusi handphone milik korban,” kata dia.

Pelaku Diduga Beraksi Tidak Hanya di Konser Cibodas Festival 2022 Saja

Elvan menjelaskan, komplotan ini melakukan aksinya tidak hanya di konser Cibodas Festival 2022 saja, tetapi diduga dalam setiap konser musik. bahkan, kata Elvan, setelah disini mereka akan melakukan aksinya kembali di daerah Tegal Jawa Tengah. 

“Dari mereka juga kami mengamankan barang bukti berupa enam unit handphone dari berbagai merk diduga milik korban dan satu unit mobil merk Toyota Avanza yang digunakan sebagai alat transportasi dalam menjalankan aksinya,” paparnya. 

BACA JUGA: Sempat Dipenuhi Vandalisme, Patung dan Tembok Stadion Badak Putih Cianjur Kembali Dibersihkan

Akibat perbuatannya para pelaku, Elvan menambahkan, mereka terancam kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara. 

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 kitab undang undang hukum pidana (KUHP) paling lama lima sampai tujuh tahun penjara,” tutup dia.(ren/afs)

Berita Terkait

Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Geser ›