Kopri PMII Desak Pemkab Cianjur Segera Rancang Perda Larangan Kawin Kontrak
![Kopri PMII Desak Pemkab Cianjur Segera Rancang Perda Larangan Kawin Kontrak](/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210624-WA0029.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) PMII Cianjur mendesak Pemkab Cianjur untuk segera merancang Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan praktik kawin kontrak di Cianjur.
Pasalnya, praktik kawin kontrak sangat bertentangan dengan moral dan hukum agama yang berlaku. Khususnya sangat merugikan kaum perempuan, baik dari sisi sosial, psikologis, hingga ketidakjelasan status anak hasil kawin kontrak.
“Peraturan Bupati (Perbup) terkait larangan kawin kontrak masih sebatas imbauan dan belum ada sanksi tegas di dalamnya. Kami meminta agar segera dibuat Perda larangan kawin kontrak,” ujar Ketua Kopri PMII Cianjur, Fatirahma Hanipa kepada Cianjur Update, Kamis (24/6/2021).
Jika Perbup larangan kawin kontrak sudah menjadi Perda, lanjutnya, maka optimalisasi larangan praktik kawin kontrak yang merupakan prostitusi terselubung ini dapat segera diberantas. Kabupaten Cianjur pun tidak akan kehilangan identitas sebagai Kota Santri.
“Bupati Cianjur semoga dapat turun langsung dalam proses pencegahan, pendampingan, dan pemberdayaan para korban praktik kawin kontrak ini,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pendampingan untuk memulihkan psikologis korban, melindungi terjadinya ancaman dari luar, serta memberi efek jera terhadap pelaku membutuhkan dukungan semua pihak.
“Pemberdayaan terhadap korban bisa berorientasi secara keahlian khusus (skill), sehingga para korban tidak kebingungan menyoal terkait domestik,” ungkapnya.
Menurutnya, Kopri PMII Cianjur akan senantiasa mengawal Peraturan Bupati kabupaten Cianjur dalam penanganan kawin kontrak tersebut.