Korban Pencabulan Oknum Calon Pendeta Sempat Trauma
![](/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190726-WA0068-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kasus pencabulan yang dilakukan oknum calon pendeta mencuat ke publik baru-baru ini. Padahal, kasus yang menimpa ketujuh korban yang masih di bawah umur itu sudah terjadi sejak 2014.
Abdurahman Syarief, kuasa hukum salah satu korban pencabulan yang dilakukan calon pendeta berinisial TLS, menceritakan para korban sempat trauma. Pihaknya telah melaporkan tersangka TLS dengan dugaan tindak pidana Pasal 81 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
“Pelaku ini seorang calon pendeta seorang rohaniawan. Pelaku melakukan pelecehan terhadap beberapa anak waktu mereka masih SD yang dilakukan di tempat peribadatan,” tuturnya.
Baca Juga: Heboh! Kesaksian Orang Tua Korban Oknum Pendeta Cabul di Cianjur
Begini Kronologis Pembacokan di Warungkondang
Pelecahan itu terjadi sekitar tahun 2014 sampai 2019 ini. Namun ia tidak bisa menceritakan kronologi nya, karena merupakan bagian pokok perkara.
“Pokok-pokok perkara tidak bisa saya katakan. Para korban untuk saat ini baik-baik saja, sudah didampingi oleh psikiater dan korban sempat trauma,” lanjutnya.
Ketujuh korban adalah jemaat gereja, yang biasa setiap Minggu datang ke untuk beribadat “Kejadian itu terjadi di saat hari peribadatan. Di hari peribadatan ada perkumpulan, disaat itulah kejadian (pencabulan, red) terjadi,” lanjutnya.
Korban Awalnya Diiming-imingi
Sementara itu perwakilan Indonesia Law Enforcement, Bagus Aradipa, mengatakan anak-anak itu diperlakukan dengan tidak baik oleh pelaku. Korban diiming-iming sehingga terjadi pelecehan.
“Anak-anak diiming-imingi begitu, cara mereka bisa mengintimidasinya. Ibunya masih mengeluarkan air mata, sampai saat ini anaknya takut masuk gereja,” tuturnya.