Korban Penipuan Tiket Pesawat di Cianjur Rugi Puluhan Juta Rupiah

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sejumlah warga Cianjur melaporkan seorang pria berinisial HP atas dugaan penipuan tiket pesawat. Laporan tersebut disampaikan pada Polres Cianjur dengan nomor LP/B/108/III/2020/Jabar.

Korban penipuan pembelian tiket pesawat itu bukan hanya di Cianjur. Sampai saat baru diketahui jumlah korban yang melapor adalah delapan orang.

“Modusnya macem-macem, ke saya itu tiket pesawat tapi tiketnya tidak bisa dicek di website maskapai. Maskapai yang bersangkutan meminta pertanggungjawaban dari travel HP itu. Pas tahu itu HP sulit dihubungi.” kata salah seorang korban, Hilal, kepada Cianjur Update, Minggu (05/04/2020).

Hilal mengaku mengenal terduga pelaku penipuan dari temannya yang juga menjadi korban. Ia pun mengaku tergiur dengan promo murah.

“Saya kenal dari Deden karena dia suka ke villa dan saya lihat di instagram HP dia punya travel. Saya lihat ada promo tiket murah gitu,” ungkapnya.

Korban sempat bertemu dengan terduga pelaku dan mediasi. HP ingin mengganti rugi namun tidak ada tindak lanjut.

“Terakhir ketemu sudah mediasi, pengen penggantian tapi sampai saat ini belum ada itikad baik. Jadi pengen mengganti rugi secara kekeluargaan,” katanya.

Kini korban pun berharap ia beserta korban lainnya bisa mendapatkan keadilan. “Saya harap bisa ditegakkan keadilan, saya bisa kembali karena memang sedang butuh,” tukasnya.

Rugi Puluhan Juta

Sementara itu, korban lainnya, Risa, mengatakan sudah lama hilang kontak dengan HP. “Kalau saya hilang kontek 8 bulan, saya kerugian Rp30 juta dalam investasi. Temen saya juga, Ayudis juga hilang Rp32 juta dalam bentuk investasi,” kata dia.

Korban lainnya, Deden, mengaku ditipu hingga puluhan juta. Bahkan, pamannya serta temannya pun ikut ditipu.

“Saya rugi Rp25 juta. Kalau om saya Rp22 juta dalam bentuk gadai mobil. Kalau Hidainur yang di Bandung itu Rp40 juga. Udah hilang kontak sekitar 8 bulanan,” katanya.

Sadam, korban lainnya, mengaku rugi akibat.modus penipuan yang tidak hanya satu modus.”Saya dalam bentuk investasi sama rental mobil sama gadai mobil. Kerugian sekitar Rp10 juta totalnya,” ungkap dia.

Sementara itu, Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, jika ada penipuan dengan korban yang banyak hukumannya pun bisa lebih banyak.

“Ya kalau pasal penipuan bisa di atas lima tahun.” singkatnya saat dihubungi via telepon, Minggu (05/04/2020).(afs/rez)

Exit mobile version