Berita

Korupsi Dana Desa hingga Rp809 Juta, Mantan Kades Cimacan jadi Tersangka

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Mantan Kepala Desa (Kades) Cimacan, Kecamatan Cipanas, Cianjur DN (47) jadi tersangka tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan dana desa. DN diperiksa selama beberapa jam di Kejaksaan Negeri Cianjur, pada Selasa (23/3/2021) pagi.

Setelah menjalani pemeriksaan, DN langsung dimasukkan ke mobil tahanan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cianjur.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Cianjur, Brian menjelaskan, tersangka melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada 2018 dengan kerugian negara sekitar Rp809 juta.

“Setelah itu kita tunggu selama 20 hari ke depan,” tutur dia kepada Cianjur Today, Selasa (23/3/2021).

Tersangka, kata Brian, diperiksa selama tiga jam sejak kedatangan DN pada pukul 10.00 Wib. Sebanyak puluhan pertanyaan pun diajukan penyidik.

“Kira-kira ada 25 pertanyaan yang diajukan kepada tersangka,” ujar dia.

Digunakan untuk Pribadi

Baca selengkapnya..

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button