Korupsi Dana Desa hingga Rp809 Juta, Mantan Kades Cimacan jadi Tersangka

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Mantan Kepala Desa (Kades) Cimacan, Kecamatan Cipanas, Cianjur DN (47) jadi tersangka tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan dana desa. DN diperiksa selama beberapa jam di Kejaksaan Negeri Cianjur, pada Selasa (23/3/2021) pagi.

Setelah menjalani pemeriksaan, DN langsung dimasukkan ke mobil tahanan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cianjur.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Cianjur, Brian menjelaskan, tersangka melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada 2018 dengan kerugian negara sekitar Rp809 juta.

“Setelah itu kita tunggu selama 20 hari ke depan,” tutur dia kepada Cianjur Today, Selasa (23/3/2021).

Tersangka, kata Brian, diperiksa selama tiga jam sejak kedatangan DN pada pukul 10.00 Wib. Sebanyak puluhan pertanyaan pun diajukan penyidik.

“Kira-kira ada 25 pertanyaan yang diajukan kepada tersangka,” ujar dia.

Digunakan untuk Pribadi

Baca selengkapnya..

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

“Sementara ini menurut pengakuan tersangka uangnya sebagian digunakan kepentingan pribadi,” kata dia.

Sejauh ini, lanjut dia, barang bukti yang diamankan hanya berupa dokumen-dokumen terkait kasus tersebut dan belum ada barang yang disita.

“Belum ada yang disita kebetulan aset tersangka sudah hilang dan tidak ada sama sekali. Saya nggak tahu dijual lagi ke mana, yang jelas asetnya sudah tidak ada dan sudah kita cek sementara ini,” tandasnya.(afs/sis)

Exit mobile version