Korupsi Dana Desa, Lagi-lagi Mantan Kades di Cianjur Ditangkap Polisi
![Lagi-lagi mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Cianjur ditangkap polisi akibat korupsi dana desa.](/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210607-WA0054-780x470.jpg)
CIANJURTODAY.COM, Cianjur – Lagi-lagi mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Cianjur ditangkap polisi akibat korupsi dana desa.
Kali ini menimpa DS (38), mantan Kepala Desa Sindangasih Kecamatan Karangtengah. Ia tertangkap tangan melakukan tindakan korupsi sebesar Rp362 juta dengan dalih untuk kepentingan pribadi.
DS yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Sindangasih Cianjur periode 2014-2019 telah ditangkap polisi.
Kapolres Cianjur AKBP, Moch Rifai menjelaskan, korupsi yang DS lakukan terjadi pada tahun 2017-2019. Kerugian mencapai Rp362 juta dengan modus pengelolaan dana Bumdes.
“Pelaku kami amankan dengan barang bukti berupa data APDes, SPJ fiktif, rekening koran pencairan dana dan pembentukan Bumdes,” ujarnya kepada Cianjur Update, Senin (7/6/2021).
Sementara itu, DS mengungkapkan, dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan tuntutan saat menjadi kepala desa.
“Sebetulnya bukan enggak cukup, menjadi kades selalu ada tuntutan permintaan macam-macam,” terangnya.
Saat ditanyakan mengenai uang korupsi untuk istri muda, dirinya mengelak mengenai hal tersebut. Bahkan ia membantah.
“Enggak-enggak, itu karena kelalaian saya saja,” singkatnya.
Tersangka pun terjerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pidana korupsi ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Penangkapan DS menambah daftar panjang nama mantan kades di Cianjur yang terjerat korupsi dana di saat menjabat kepala desa.(ct10/rez)