Berita

Korupsi Dana Desa Rp362 Juta, Mantan Kades Sindangasih Mengaku untuk Keperluan Pribadi

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – DS (38), mantan Kades Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur mengaku nekat korupsi dana desa sebesar Rp362 juta untuk keperluan sehari-hari dan untuk merenovasi rumahnya.

“Hanya digunakan untuk keperluan sehari-hari saja, tidak digunakan untuk beli mobil atau barang-barang mewah lainnya. Hanya sempat digunakan untuk renovasi rumah,” ujar DS pada Cianjur Update, Senin (7/6/2021).

DS juga mengungkapkan, hasil korupsi dana desa tersebut untuk memenuhi tuntutan saat menjadi kepala desa.

“Sebetulnya bukan enggak cukup, menjadi kades selalu ada tuntutan permintaan macam-macam,” terangnya.

Sebelumnya, Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, mantan Kades Sindangasih Karangtengah tersebut telah menyelewengkan dana desa Tahun Anggaran (TA) 2017-2018.

“Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buku laporan APDes tahun 2017-2018, foto copy SPJ BumDes fiktif, foto copy rekening pencairan dana, foto copy surat pembentukan Bumdes dan surat pengangkatan kades miliknya,” kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 (1) dan pasal 3 Undangan-undang No 20/2001 atas perubahan Undang-undang No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tandas Rifai.(ct10/sis)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button