Berita

Korupsi Dana Desa Sebesar Rp322 Juta, Ternyata Rohmawati Gunakan untuk Kepentingan Pribadi

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Penangkapan mantan Kepala Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Rohmawati oleh Satreskrim Polres Cianjur membuat geger. Pasalnya, dana desa yang dikorupsi Rohmawati mencapai nilai Rp322 juta.

Dalam pengakuannya, Rohmawati mengaku ia ketergantungan oleh dana talang saat memulai pembangunan jalan. Sebab, sebelumnya ia sempat terkecoh dan tertipu, sehingga uang untuk pembangunan dibawa orang lain.

“Dulu saya sempat terkecoh oleh orang lain saat membangun jalan di Bunisari. Saya tidak mungkin bilang uangnya dibawa lari ketika ITDA datang, akhirnya saya inisiatif pinjam ke dana talang,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, pada Rabu (24/2/2021).

Rohmawati mengaku, tidak melaporkan kejadian tersebut karena sibuk dengan pekerjaan. Hingga akhir jabatan, ia pun masih ketergantungan dengan meminjam dana talang dan melakukan gali lobang tutup lobang dengan dana desa, dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Akhirnya saya ketergantungan dengan dana talang dan pada akhir jabatan, saya sulit mencari pinjaman bahkan rumah kecil saya pun sulit terjual. Jadi uang itu untuk bayar utang,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Cianjur, AKBP Mochammad Rifai mengatakan, saat menjadi Kades Bunisari, Rohmawati mengelola langsung keuangan dan tidak mengalokasikan anggaran Dana Desa Tahap III Tahun 2019 untuk pembangunan saluran irigasi dan jalan desa.

”Tersangka ditangkap pada 12 Februari 2021 di sebuah kost-kostan tepatnya di Kampung Cibodas RT 03/RW 03, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi,” tuturnya kepada Cianjur Today, Rabu (24/2/2021).

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button