Korupsi Dana Desa Sebesar Rp322 Juta, Ternyata Rohmawati Gunakan untuk Kepentingan Pribadi
Rifai menjelaskan, anggaran yang seharusnya dipakai adalah Rp485.320.000, namun hanya terealisasi sebanyak Rp162.985.200. Sehingga, selisih dari anggaran itu sebanyak Rp322.334.800 dan dipakai untuk kepentingan pribadi pelaku.
“Dari 11 bidang yang harus digelontorkan dana desanya, sebanyak lima bidang tidak direalisasikan,” jelasnya.
Dengan demikian, kerugian negara dari kasus korupsi ini sebesar Rp332.334.800. Rohmawati pun terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Selain itu, dari hasil pengembangan menunjukkan tersangka melakukannya sendiri. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar permohonan pencairan dana desa tahap III, satu surat pernyataan pertanggungjawaban, satu surat permohonan pencairan dana transfer desa, satu bundel Perdes Desa Bunisari, pernyataan camat, dan lainnya.
“Pelaku pun dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.(afs/sis)