CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Penangkapan mantan Kepala Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Rohmawati oleh Satreskrim Polres Cianjur membuat geger. Pasalnya, dana desa yang dikorupsi Rohmawati mencapai nilai Rp322 juta.
Dalam pengakuannya, Rohmawati mengaku ia ketergantungan oleh dana talang saat memulai pembangunan jalan. Sebab, sebelumnya ia sempat terkecoh dan tertipu, sehingga uang untuk pembangunan dibawa orang lain.
“Dulu saya sempat terkecoh oleh orang lain saat membangun jalan di Bunisari. Saya tidak mungkin bilang uangnya dibawa lari ketika ITDA datang, akhirnya saya inisiatif pinjam ke dana talang,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, pada Rabu (24/2/2021).
Rohmawati mengaku, tidak melaporkan kejadian tersebut karena sibuk dengan pekerjaan. Hingga akhir jabatan, ia pun masih ketergantungan dengan meminjam dana talang dan melakukan gali lobang tutup lobang dengan dana desa, dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Akhirnya saya ketergantungan dengan dana talang dan pada akhir jabatan, saya sulit mencari pinjaman bahkan rumah kecil saya pun sulit terjual. Jadi uang itu untuk bayar utang,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Cianjur, AKBP Mochammad Rifai mengatakan, saat menjadi Kades Bunisari, Rohmawati mengelola langsung keuangan dan tidak mengalokasikan anggaran Dana Desa Tahap III Tahun 2019 untuk pembangunan saluran irigasi dan jalan desa.
”Tersangka ditangkap pada 12 Februari 2021 di sebuah kost-kostan tepatnya di Kampung Cibodas RT 03/RW 03, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi,” tuturnya kepada Cianjur Today, Rabu (24/2/2021).
Rifai menjelaskan, anggaran yang seharusnya dipakai adalah Rp485.320.000, namun hanya terealisasi sebanyak Rp162.985.200. Sehingga, selisih dari anggaran itu sebanyak Rp322.334.800 dan dipakai untuk kepentingan pribadi pelaku.
“Dari 11 bidang yang harus digelontorkan dana desanya, sebanyak lima bidang tidak direalisasikan,” jelasnya.
Dengan demikian, kerugian negara dari kasus korupsi ini sebesar Rp332.334.800. Rohmawati pun terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Selain itu, dari hasil pengembangan menunjukkan tersangka melakukannya sendiri. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar permohonan pencairan dana desa tahap III, satu surat pernyataan pertanggungjawaban, satu surat permohonan pencairan dana transfer desa, satu bundel Perdes Desa Bunisari, pernyataan camat, dan lainnya.
“Pelaku pun dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.(afs/sis)