BeritaNasional

Koruptor Bank Mandiri Nader Thaher Pernah Buat KTP di Cianjur Sebagai Pelarian, Kok Bisa?

Setelah ditangkap, ia diterbangkan ke Pekanbaru dan tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II pada Jumat pagi. Saat konferensi pers di Kejati Riau, ia menolak berkomentar.

Tak lama kemudian, Nader mengalami sesak napas dan diberikan alat bantu pernapasan. Perubahan fisiknya pun terlihat drastis.

“Dulu masih muda dan gagah, sekarang sudah tua,” ujar Akmal.

BACA JUGA: CRC Bongkar Kejanggalan Retribusi Wisata Cibodas, Ada Indikasi Korupsi?

Kasus Korupsi Kredit Macet

Kasus korupsi ini berkaitan dengan kredit macet Bank Mandiri tahun 2002 untuk pengadaan empat unit rig yang dipesan PT Caltex Pacific Indonesia.

Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 35,9 miliar.

Pengadilan Negeri Pekanbaru awalnya menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Nader. Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Riau mengurangi hukumannya menjadi 7 tahun.

Namun, Mahkamah Agung memperberat kembali hukumannya menjadi 14 tahun, dengan denda Rp 250 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 35,97 miliar.

Jika tidak dibayar dalam satu bulan, asetnya akan disita dan dilelang. Jika asetnya tidak mencukupi, hukumannya ditambah 3 tahun penjara.

BACA JUGA: Sejumlah Pejabat di Cianjur Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Wisata Cibodas

Penyidikan Jaringan yang Membantu

Akmal menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu. “Penangkapan ini adalah bukti komitmen Kejaksaan dalam menindak buronan. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Cepat atau lambat, kami akan menemukan dan mengeksekusi putusan pengadilan,” tegasnya.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button