CIANJURUPDATE.COM – Nader Thaher (69), buronan kasus korupsi kredit macet Bank Mandiri Riau senilai Rp 35,9 miliar, diketahui sempat mengganti identitasnya untuk menghindari kejaran aparat.
Ia bahkan berhasil membuat KTP baru di Cianjur dan Kabupaten Bandung dengan nama “H Toni” pada 2014.
Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, menyebutkan bahwa selama 19 tahun pelariannya, Nader berpindah-pindah tempat dan kemungkinan besar mendapat bantuan.
“Apakah sudah sampai ke luar negeri atau tidak, tidak terlacak. Akhir-akhir ini baru kita dapat informasi bahwa dia berada di Indonesia,” ujar Akmal dilansir Kompas.com, Senin (17/2/2025).
BACA JUGA: Penyimpangan Retribusi Wisata Cibodas Mengarah pada Korupsi Berjumlah Besar
Pelarian yang Tersusun Rapi
Nader Thaher merupakan mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka. Ia kabur pada 3 April 2006 setelah bebas demi hukum dari Lapas Pekanbaru selama proses kasasi.
Setelah Mahkamah Agung memperpanjang hukumannya menjadi 14 tahun, ia tidak kembali menjalani hukuman.
Selain berpindah-pindah lokasi, Nader diduga melarikan diri ke Singapura sebelum kembali ke Indonesia dengan identitas baru.
Pada 2014, ia berhasil memperoleh KTP dengan nama baru, meski statusnya sebagai buronan nasional seharusnya membuat pengurusan dokumen kependudukan sulit dilakukan.
BACA JUGA: Soal Dugaan Korupsi Retribusi Wisata Cibodas, Ada Fakta Baru Terungkap
Penangkapan Setelah 19 Tahun
Tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Riau, dan Kejari Pekanbaru akhirnya menangkap Nader di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/2/2025) pukul 16.50 WIB.
Setelah ditangkap, ia diterbangkan ke Pekanbaru dan tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II pada Jumat pagi. Saat konferensi pers di Kejati Riau, ia menolak berkomentar.
Tak lama kemudian, Nader mengalami sesak napas dan diberikan alat bantu pernapasan. Perubahan fisiknya pun terlihat drastis.
“Dulu masih muda dan gagah, sekarang sudah tua,” ujar Akmal.
BACA JUGA: CRC Bongkar Kejanggalan Retribusi Wisata Cibodas, Ada Indikasi Korupsi?
Kasus Korupsi Kredit Macet
Kasus korupsi ini berkaitan dengan kredit macet Bank Mandiri tahun 2002 untuk pengadaan empat unit rig yang dipesan PT Caltex Pacific Indonesia.
Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 35,9 miliar.
Pengadilan Negeri Pekanbaru awalnya menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Nader. Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Riau mengurangi hukumannya menjadi 7 tahun.
Namun, Mahkamah Agung memperberat kembali hukumannya menjadi 14 tahun, dengan denda Rp 250 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 35,97 miliar.
Jika tidak dibayar dalam satu bulan, asetnya akan disita dan dilelang. Jika asetnya tidak mencukupi, hukumannya ditambah 3 tahun penjara.
BACA JUGA: Sejumlah Pejabat di Cianjur Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Wisata Cibodas
Penyidikan Jaringan yang Membantu
Akmal menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu. “Penangkapan ini adalah bukti komitmen Kejaksaan dalam menindak buronan. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Cepat atau lambat, kami akan menemukan dan mengeksekusi putusan pengadilan,” tegasnya.
Saat ini, Kejati Riau tengah menyelidiki pihak-pihak yang kemungkinan membantu Nader selama pelariannya. Penangkapan ini menjadi pencapaian penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.