CIANJURUPDATE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan untuk menyelesaikan analisis terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan pesawat jet pribadi Kaesang Pangarep dalam waktu tujuh hari kerja.
Hal ini diungkapkan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, pada Rabu (18/9/2024).
Pahala menjelaskan bahwa KPK akan melakukan pertukaran data dengan Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) untuk memudahkan penanganan laporan yang melibatkan putra bungsu Presiden Joko Widodo tersebut.
BACA JUGA: KPK Beberkan Terkait Tiket Jet Pribadi Kaesang Senilai Rp 90 Juta
“Kami bekerja sama dengan Dumas untuk saling bertukar informasi, sehingga tidak perlu memanggil kedua pihak secara terpisah,” ungkap Pahala dilansir CNN.
Mengenai sosok berinisial Y yang merupakan teman Kaesang, Pahala mengatakan informasi tersebut masih dalam pembahasan internal KPK.
“Kami masih membahasnya secara internal. Ini juga sedang dikerjakan oleh Dumas,” tambahnya.
Sebelumnya, Pahala menyatakan bahwa jika penggunaan jet pribadi tersebut dihitung dalam rupiah, biayanya mencapai Rp90 juta per orang.
Dalam perjalanan yang dilakukan pada 18 Agustus lalu, Kaesang bersama istrinya, Erina Gudono, serta kakak Erina dan seorang staf, totalnya mencapai Rp360 juta.
“Jika pesawat tersebut dianggap sebagai milik negara, maka penggunaannya perlu dikonversi menjadi uang dan disetor,” jelasnya.
Kaesang sendiri telah melaporkan dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi kepada KPK pada Selasa (17/9/2024), dan KPK memiliki waktu 30 hari kerja untuk menentukan apakah fasilitas tersebut termasuk dalam kategori gratifikasi atau tidak.