KPK Dalami Dugaan Korupsi Bank BJB, Ridwan Kamil Diperiksa sebagai Saksi

CIANJURUPDATE.COMKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), turut dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.

Pada awal pekan lalu, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit, Kota Bandung. Penyidik menyita sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi tersebut. Ketua KPK, Setyo Budianto, menegaskan bahwa status RK masih sebagai saksi. Pemanggilan RK didasarkan pada kebutuhan penyidik dalam mengungkap kasus ini. Sejauh ini, RK bersikap kooperatif dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada KPK.

“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” ungkap RK melalui keterangan tertulis usai rumahnya digeledah KPK, Senin (10/3/2025) pekan lalu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka pada Kamis (13/3/2025). Sejak 27 Februari lalu, KPK mengeluarkan lima surat perintah penyidikan (sprindik) untuk para tersangka. Tersangka dari pejabat pembuat komitmen (PPK) adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), dan pemimpin Divisi Corsec Bank BJB, Widi Hartoto (WH).

Tiga tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) selaku pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku pengendali agensi PT Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.

BACA JUGA: Fakta Baru Soal Dugaan Korupsi Cibodas, Retribusi Sampah dan Parkir Tak Disetorkan ke Kas Daerah

Melalui penggeledahan di 12 lokasi sepanjang 10-13 Maret 2025, penyidik KPK menyita uang tunai deposito total Rp70 miliar, kendaraan roda dua dan roda empat, tanah, rumah, dokumen, hingga bangunan. Rumah eks Gubernur Jabar RK dan kantor Bank BJB di Bandung termasuk lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan KPK.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, dalam keterangan pers pada Kamis (13/3/2025) di Gedung KPK, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari aktivitas Bank BJB merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank. Kebutuhan itu dikelola oleh Divisi Corsec Bank BJB sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan enam perusahaan agensi.

Namun, dari temuan penyidikan, terdapat selisih uang dengan jumlah tak wajar yang diterima agensi dengan yang dibayarkan mereka ke sejumlah media. Selisih tersebut menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp222 miliar.

Selain itu, penunjukan enam agensi dilakukan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa. Yuddy dan Widi sebagai pejabat pembuat komitmen Bank BJB diduga memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur pemilihan agar memenangkan rekanan yang disepakati.

Jika dirinci, PT Cipta Karya Mandiri Bersama menerima Rp41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT BSC Advertising Rp33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres sebesar Rp49 miliar. Kedua tersangka juga memerintahkan panitia pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai SOP serta membuat penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran atau post bidding.

BACA JUGA: Penyimpangan Retribusi Wisata Cibodas Mengarah pada Korupsi Berjumlah Besar

KPK mengungkap anggaran iklan Bank BJB dalam periode 2021-2023 sebesar Rp409 miliar sebelum pajak dan setelah potong pajak sekitar Rp300 miliar. Hasil penyidikan, dari Rp300 miliar tersebut hanya sekitar Rp100 miliar yang digunakan sesuai peruntukannya.

“Kurang lebih Rp100-an miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan. Itu pun kami belum melakukan tracing secara detail ya terhadap Rp100 miliar tersebut,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo.

Menurut Budi, KPK akan menggunakan metode follow the money dalam mengungkap kasus rasuah ini. Metode tersebut memfokuskan penyidikan pada pelacakan aliran dana untuk membongkar keterlibatan para pelaku.

Alih-alih hanya mengandalkan kesaksian serta dokumen administratif, lewat metode ini KPK bisa menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pusaran kasus. Termasuk aliran dana ke rekening pihak-pihak tertentu, pengeluaran yang tidak wajar, hingga upaya pencucian uang melalui perusahaan-perusahaan cangkang. Metode follow the money juga menjadi alat yang ampuh dalam mengurai kemungkinan keterlibatan tokoh politik.

Pasalnya, kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB sebetulnya sudah terendus oleh KPK sejak tahun lalu. Namun saat itu KPK belum mau mengungkap nama-nama tersangka dan belum mengeluarkan Sprindik. Selain itu, laporan temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Maret 2024 lalu juga menunjukkan kejanggalan

Exit mobile version