KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati Terkait Kasus Pengadaan LNG
“Kan udah terjadi kontraknta sebelum saya masuk,” ujar Ahok.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa PT Pertamina (Persero) mengalami kerugian sebesar 124 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,9 triliun akibat pengadaan LNG yang tidak dapat diserap pasar.
Penyidik KPK mendalami hal ini melalui pemeriksaan terhadap mantan VP LNGPT Pertamina, Achmad Khoiruddin (AK).
“Saksi didalami terkait dengan transaksi LNG CCL di 2019-2021. Serta, kerugian yang dialami Pertamina sebesar USD 124 juta untuk periode 2019-2021,” jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Selasa (7/1/2025).
BACA JUGA:Â Kemenag Mitigasi Isu Larangan Haji untuk Lansia di Atas 90 Tahun
Tessa juga menyebutkan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh ketidakmampuan pasar untuk menyerap produk LNG yang dibeli. KPK kini tengah mendalami mitra yang terlibat dalam pembelian tersebut.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014, Hari Karyuliarto, dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina pada 2013-2014, Yenni Andayani.