CIANJURUPDATE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina untuk periode 2011-2021.
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Nicke Widyawati, dijadwalkan untuk memberikan keterangan, Jumat (10/1/2025).
Selain Nicke, penyidik KPK juga memanggil beberapa mantan petinggi Pertamina lainnya, di antaranya Hendra Sukmana, Auditor Madya Geothermal Pertamina pada 2013-2018, Mahendra Susetyodhani, Senior Expert Downstreams Gas, Power, New Renewable Energy PT Pertamina pada Agustus 2023, dan Merry Marteighianti, Manajer Gas Sourcing Pertamina 2012-2015.
“Pemeriksaan saksi dugaan TPK pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dilansir RRI, Jumat (10/1/2025).
Terkait kasus ini, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang pernah menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina pada periode 2019-2024, mengaku bahwa dugaan korupsi tersebut terjadi pada masa sebelum dirinya menjabat.
Meskipun demikian, Ahok mengaku menemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan LNG pada Januari 2020, saat dirinya menjabat sebagai Komut.
BACA JUGA: DPKHP Cianjur Tingkatkan Pengawasan Masuknya Hewan Ternak untuk Cegah PMK
“Kasus LNG bukan di jaman saya semua, cuman kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut. Nah ini pas ketemunya ini di Januari 2020,” kata Ahok, Kamis (9/1/2025).
Namun, Ahok menegaskan bahwa kontrak terkait pengadaan LNG ini sudah terjadi sebelum ia menjabat sebagai Komut.
“Kan udah terjadi kontraknta sebelum saya masuk,” ujar Ahok.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa PT Pertamina (Persero) mengalami kerugian sebesar 124 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,9 triliun akibat pengadaan LNG yang tidak dapat diserap pasar.
Penyidik KPK mendalami hal ini melalui pemeriksaan terhadap mantan VP LNGPT Pertamina, Achmad Khoiruddin (AK).
“Saksi didalami terkait dengan transaksi LNG CCL di 2019-2021. Serta, kerugian yang dialami Pertamina sebesar USD 124 juta untuk periode 2019-2021,” jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Selasa (7/1/2025).
BACA JUGA: Kemenag Mitigasi Isu Larangan Haji untuk Lansia di Atas 90 Tahun
Tessa juga menyebutkan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh ketidakmampuan pasar untuk menyerap produk LNG yang dibeli. KPK kini tengah mendalami mitra yang terlibat dalam pembelian tersebut.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014, Hari Karyuliarto, dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina pada 2013-2014, Yenni Andayani.