Berita

KPK Perpanjang Masa Tahanan IRM

CIANJURToday – Masa Penahanan Bupati nonaktif Cianjur, Irvan Rivano Muchtar diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan perpanjangan penahanan IRM dimulai Hari ini, Rabu (02/01/2019).

“Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 2 januari 2019 sampai dengan 10 februari 2019,” jelasnya kepada wartawan Senin (31/12/2018).

Selain Irvan, lembaga antikorupsi juga memperpanjang masa penahanan 3 tersangka lainnya.

Ketiganya antara lain, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur Tubagus Cepy Sethiady.

KPK Bakal Periksa Kadis

Selain itu, KPK bakal memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRM (Irvan Rivano Muchtar),” ujar Febri.

Selain Cecep Sobandi, Kakak Ipar Bupati Cianjur bernama Tubagus Cepy Sethiady juga turut menjadi terperiksa. Ia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.(arm)

Editor : Rizky Fadillah

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button