CIANJURUPDATE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons desakan publik untuk memeriksa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Desakan ini mencuat setelah nama Jokowi masuk nominasi pemimpin dunia terkorup versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Jokowi dapat dilakukan jika ada kasus yang telah mencapai tahap penyidikan. Namun, saat ini, belum ada perkara yang melibatkan Jokowi yang sampai ke tahap tersebut, bahkan di tahap penyelidikan sekalipun.
“Penyidikan baru dilakukan dengan upaya-upaya paksa, seperti memanggil, menggeledah, menyita, atau memeriksa orang untuk menemukan tersangkanya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).
Asep menambahkan, sebuah kasus bisa masuk tahap penyidikan melalui proses berjenjang. Dimulai dari laporan masyarakat atau hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), laporan tersebut akan ditelaah oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, kasus akan naik ke tahap penyelidikan. Selanjutnya, melalui pengumpulan dua alat bukti yang cukup, kasus tersebut bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan berdasarkan keputusan rapat gelar perkara.
“Kalau ada laporannya, tentunya secara berjenjang akan ditindaklanjuti. Tunggu saja laporannya,” lanjut Asep.
BACA JUGA: Cegah DBD, Pemdes Sukamanah Cugenang Lakukan ‘SABER PUNGLI’ dan Fogging