Nasional

KPK Tetapkan Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tersangka Kasus Suap Banprov untuk Indramayu

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana bantuan provinsi untuk Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Dua orang tersebut adalah anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024, Ade Barkah Surahman dan mantan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani.

“KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak Februari 2021 dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu ABS (Ade Barkah Surahman) anggota DPRD Propinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan STA (Siti Aisyah Tuti Handayani) anggota DPRD Propinsi Jawa Barat periode 2014-2019,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Kamis (15/4/2021).

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi dari berbagai unsur.

“Selanjutnya penyidik KPK melakukan penahanan kepada dua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak 15 April,” ungkapnya.

“Masing-masing ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” tambahnya.

Lili mengatakan, perkara ini adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari operasi tangkap tangan KPK.

Pada (15/10/2019) KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu.

Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp685 juta.

Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan itu adalah Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button