Nasional

KPK Tetapkan Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tersangka Kasus Suap Banprov untuk Indramayu

Selain itu ada juga Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono dan dari pihak swasta bernama Carsa ES.

“Saat ini empat orang tersebut telah divonis majelis hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Perkara tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada sekitar Agustus 2020.

KPK menetapkan tersangka lain yakni Abdul Rozaq Muslim yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019.

Ia pun saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Dana Proyek Banprov 2017-2019

Lili mengatakan, kasus ini bermula saat Carsa sebagai pihak swasta meminta bantuan kepada Supendi, Omarsyah, dan Wempi Triyoso untuk mengerjakan proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan di Kabupaten Indramayu.

Adapun sumber dana proyek ini berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017-2019.

Berikutnya, atas persetujuan yang diberikan Carsa meminta daftar proposal pengajuan dana bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Selanjutnya, proposal ini diusahakn oleh Ade Barkah yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar dan Abdul Rozaq.

“Daftar tersebut dibawa Carsa ES kepada ARM yang akan diteruskan kepada ABS untuk dipilih jalan mana yang jadi prioritas untuk diperbaiki,” kata Lili.

Selanjutnya, Carsa mendapatkan pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dengan nilai proyek mencapai Rp160,9 miliar.

Dari sanalah, kemudian disepakati pemberian fee sebesar 3 hingga 5 persen kepada Abdul Rozaq.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button