Nasional

KPK Tetapkan Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tersangka Kasus Suap Banprov untuk Indramayu

“Kemudian Carsa juga diduga menyerahkan uang kepada ABS secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta dan diduga memberikan uang tunai kepada ARM maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp9,2 miliar,” tuturnya.

“Dari uang tersebut kemudian diduga diberikan kepada anggota DPRD Propinsi Jawa Barat lain di antaranya STA dengan total sebesar Rp1,05 miliar,” paparnya.

Akibat perbuatannya, dua anggota DPRD itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.(ct7/sis/bbs)

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button