KPM BPNT 2021 di Cianjur Menurun 30 Persen, Pemerintah Klaim Tengah Memperbaiki Sejumlah Data

CIANJURUPDATE.COM, Cipanas – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2021 di Kabupaten Cianjur berkurang hingga 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Tak heran jika kini banyak warga yang mengeluh tak menerima lagi bantuan seperti tahun lalu.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Kabupaten (Korkab) TKSK Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, Aat Atikah. Menurutnya, di 2020 KPM yang mendapatkan program sembako ada sebanyak 186 ribu sempat graduasi atau penambahan menjadi 200 ribu dan pada 2021 pengurangan kembali menjadi 170 ribu KPM.

“Di tahun ini data pendapat bantuan sembako se-Kabupaten Cianjur menurun dari 2020 yang menyentuh angka 200 ribu KPM. Sementara di 2021 ini hanya 170 ribu KPM saja,” ujar Aat kepada Cianjur Update, Rabu (20/1/2021).

Aat mengatakan, penyebab turunnya KPM program BPNT ini karena pihak pusat sedang dalam proses perbaikan data. Adapun data-data yang diperbaiki, meliputi ganda dalam keluarga, ganda identik tidak terpilih, ganda tidak identik tidak terpilih, KKS tidak terdistribusi, Nonaktif finalisasi DTKS, Nonaktif finalisasi BJS, Nonaktif finalisasi BST, Nonaktif finalisasi Dukcapil, PKH Graduasi, Tidak transaksi (flat), KPM dengan ID BDT ganda, KPM yang tidak memiliki ID BDT, KPM dengan NIK 15 digit, KPM dengan NIK anomali, KPM dengan NIK ganda, KPM dengan NIK sama dengan ID BDT, KPM dengan NIK sama dengan Nomor Peserta, KPM dengan NIK sama dengan nomor Kartu Keluarga, dan KPM dengan Nomor Rekening Ganda.

“Jadi, selama proses perbaikan ini dilakukan, tentu saja akan menimbulkan dampak tidak disalurkannya bantuan sosial kepada masyarakat yang namanya masuk dalam daftar perbaikan tersebut,” ungkapnya.

Lanjut Aat, masyarakat pernah bertanya apakah setelah datanya diperbaiki keluarga tersebut masih bisa mendapatkan bantuan sosial yang selama ini mereka terima? Aat menjawab, bisa iya dan bisa tidak.

“Sebab, jika data tersebut ternyata memang menunjukkan bahwa keluarga tersebut layak mendapat bantuan sosial, tentunya keluarga tersebut masih mendapatkan bantuan sosial itu lagi,” kata dia.

Namun, lanjut Aat, jika ternyata data yang sudah diperbaiki menunjukkan bahwa keluarga tersebut sudah tidak layak mendapat bantuan sosial maka bantuan sosialnya akan dihentikan.

“Sebagai gantinya, jadi keluarga miskin yang selama ini belum pernah merasakan manfaat dari bantuan sosial akan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah,” paparnya.

Aat menyebut, memang inilah sebuah konsekuensi dari sebuah perbaikan data. Masyarakat harus paham betapa pentingnya sebuah pemutakhiran data dalam keluarganya.

“Jangan sampai ada perubahan data dalam keluarganya tidak tercatat dalam sistem di Disdukcapil dan DTKS,” imbuhnya.

Pihaknya mengajak, agar semua keputuan disikapi dengan wajar atas proses perbaikan data ini.

“Tidak perlu marah-marah kepada petugas, karena kami hanya menjalankan tugas yang sudah menjadi tanggung jawab kami sesuai data dari pemerintah,” ungkapnya.

Aat menuturkan, tidak ada keuntungan pribadi yang mereka dapatkan dengan proses ini, arena bantuan sosial yang masyarakat terima itu pendistribusiannya langsung diberikan ke masyarakat, baik melalui transfer rekening bank maupun kantor pos.

“Jadilah masyarakat yang cerdas demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tandasnya.(ct6/sis)

Exit mobile version