KLIK CIANJUR, Cianjur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur mengumumkan sembilan partai politik (parpol) yang kini sudah bisa bertempur dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Selain itu, KPU pun mengumumkan ada 18 parpol yang sudah memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi.
Sembilan partai yang sudah bisa memulai pertempuran menyambut Pemilu 2024 ialah Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem dan Partai Persatuan Pembangunan.
Sementara itu, ada delapan partai yang masih harus memenuhi verifikasi faktual. Delapan parpol tersebut yaitu Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Ummat.
BACA JUGA: Harga Kedelai Naik Usai Pandemi, Pengrajin Tauco: Ternyata Semakin Parah
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Cianjur, Rustiman mengatakan, verifikasi faktual yang dilakukan yakni mengenai kepengurusan parpol dan keanggotaan parpol.
“Secara detail, kemungkinan kekurangan dokumen, karena itu dilakukan oleh pusat. Sampling anggota partainya saja, tapi partai yang non parlemen,” ujarnya.
Sehingga, lanjutnya, daerah hanya menerima hasil dari KPU RI saja. Bahkan pengumuman pun dilakukan di pusat, daerah hanya menyampaikan hasil dari pusat.
“Di daerah tidak ada pengumuman, karena terpusat. Jadi pengumumannya juga terpusat di KPU RI,” tutupnya.(afs)