KPU Cianjur Bantah Tudingan Manipulasi Daftar Hadir Pemilih di Pilkada 2024

CIANJURUPDATE.COMGuys, inget kan soal rame-rame Pilkada Cianjur dan tudingan manipulasi daftar hadir pemilih yang dilayangkan Paslon Nomor Urut 1, Herman Suherman dan Muhammad Solih Ibang? Nah, kali ini giliran KPU Cianjur yang angkat bicara, guys. Mereka dengan tegas membantah semua tudingan tersebut dalam sidang lanjutan di Gedung MK, Jumat (17/1/2025).

Jadi, Apa Kata KPU?

Well, KPU Cianjur sebagai Termohon dalam perkara ini bilang kalo dalil Pemohon soal manipulasi tanda tangan di daftar hadir pemilih itu nggak jelas alias ngaco. Kenapa? Soalnya, jumlah TPS yang disebut dalam dalil dan rincian tabel di permohonan itu beda, guys!

“Itu di dalil, Pemohon menyebutkan ada 7 kecamatan. Padahal di tabel hanya ada 6 TPS yang disebutkan dan 6 TPS itu terdiri dari 5 kecamatan. Jadi banyak kesalahan,” ujar Kuasa Hukum Termohon, Ali Nurdin, di persidangan. Wah, ketahuan banget nih ada yang typo atau gimana ya?

BACA JUGA: Dandim 0608 Cianjur Blusukan ke Cugenang, Pantau Langsung Program Makan Bergizi Gratis!

Soal Format Daftar Hadir Gimana?

Selain soal jumlah TPS yang amburadul, Pemohon juga mempermasalahkan format daftar hadir yang nggak mencantumkan nomor Kartu Keluarga (KK), beserta RT dan RW pemilih. Tapi, KPU juga punya jawaban dong! Mereka bilang format daftar hadir pemilih di TPS udah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Daftar hadir sudah mencantumkan NIK yang berdasarkan rujukan Mahkamah Konstitusi, KK malah tidak digunakan untuk menghindari disalahgunakan,” lanjut Ali. Oke deh, masuk akal juga ya.

Bawaslu Ikut Nimbrung!

Eits, nggak cuma KPU, Bawaslu Cianjur juga ikut nimbrung nih, guys. Mereka bilang udah nerbitin Surat Rekomendasi terkait tanda tangan daftar hadir pemilih, khususnya untuk TPS 14 Desa Tanjungsari Kecamatan Sukaluyu. Katanya sih, kejadian ini termasuk pelanggaran administrasi pemilihan.

“Selanjutnya direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Cianjur dan juga rekomendasinya dinyatakan Ketua dan Anggota KPPS melanggar kode etik Pemilu,” kata Ketua Bawaslu Cianjur, Asep Tandang Suparman. Wah, ada pelanggaran kode etik juga nih, makin seru aja!

BACA JUGA: Mural Raksasa di Kolong Pasupati Bakal Jadi yang Terpanjang se-Indonesia

Kotak Suara Nggak Tersegel? Ada Apa Tuh?

Nah, ini juga salah satu yang dipermasalahkan Pemohon, guys: kotak suara yang nggak tersegel. Bawaslu Cianjur juga udah nerbitin Surat Rekomendasi soal ini, dan hasilnya sama, termasuk pelanggaran administrasi Pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

Pihak Terkait Nggak Mau Ketinggalan!

Last but not least, Pihak Terkait juga ikut kasih keterangan dong. Mereka justru nyebutin soal Putusan Pengadilan Negeri Cianjur yang mendudukkan Pemohon sebagai Terdakwa pelanggaran pidana Pemilu di tahun 2024. Waduh, makin panas nih persidangan!

“Sudah divonis satu bulan Pasangan Calon Nomor Urut 1 dari pihak Pemohon,” kata kuasa hukum Pihak Terkait, Sopirmas.

Well, guys, persidangan ini makin seru aja ya dengan bantahan dari KPU, rekomendasi dari Bawaslu, dan serangan balik dari Pihak Terkait. Kita tunggu aja deh gimana kelanjutan kasus ini!

Exit mobile version