Berita

KPU Cianjur Dinilai Lambat Tanggapi Polemik Masa Jabatan Herman Suherman di Pilkada 2024

Anton mendesak KPU Cianjur untuk bertindak tegas dan jelas dalam menyikapi isu ini guna memastikan proses Pilkada berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, Tim Advokasi BHS-I Manjur pastikan Herman Suherman masih bisa mencalonkan diri sebagai calon bupati Cianjur di Pilkada 2024.

Tim advokasi yang terdiri atas 40 pengacara tersebut sudah menggelar kajian dari berbagai data dan peraturan yang ada dan memastikan Herman Suherman dapat maju secara sah di Pilkada 2024 sebagai calon bupati Cianjur.

Seperti diketahui, mereka yang bisa mencalonkan diri menjadi calon bupati hanya maksimal dua kali atau 10 tahun. Sehingga, muncul isu bahwa Herman Suherman sudah tidak bisa mencalonkan lagi.

Tim Advokasi BHS-I, Prihatna menjelaskan, 40 pengacara sudah melakukan kajian hukum terkait isu tersebut dan memastikan Herman Suherman masih bisa maju di Pilkada 2024.

BACA JUGA: Nasdem Resmi Usung dr Mohammad Wahyu Maju Pilkada Cianjur

Diketahui, Herman naik menjadi Plt Bupati Cianjur sejak Bupati Cianjur 2018-2021 Irvan Rivano Muchtar (IRM) terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 12 Desember 2018, dan tak pernah dilantik menjadi bupati definitif.

Herman pun dilantik Bupati Cianjur 2020-2024 usai memenangkan Pilkada 2020 pada 18 Mei 2021.

“Kalau dihitung dari kejadian OTT atau dilantik, Herman hanya menjabat selama 2 tahun 5 bulan 5 hari,” ujar dia kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).

Tidak hanya itu, Prihatnya menjelaskan, Herman hanya menjadi Plt Bupati selama 11 bulan 28 hari sejak SK Kementerian Dalam Negeri diterbitkan pada 20 Mei 2020.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button